BAB
V
PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 6
PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 6
Pejabat
yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah:
a. Jaksa
Agung bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang
wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.
b. Para
Jaksa Agung Muda bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Agung R.I.
c. Jaksa
Agung Muda Pengawasan bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan
Agung R.I.
d. Kepala
Kejaksaan Tinggi bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi.
e. Kepala
Kejaksaan Negeri bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan
Negeri.
BAB VI
TATACARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN PUTUSAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 7
1) Petunjuk
adanya penyimpangan Kode Perilaku Jaksa diperoleh dari hasil temuan pengawasan
melekat, pengawasan fungsional atau berdasarkan laporan pengaduan yang diterima
oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif.
2) Pejabat
yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif memanggil jaksa yang
bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
3) Sejak
dilakukan pemeriksaan, pimpinan satuan kerja wajib segera melaporkan kepada
atasannya secara berjenjang selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
4) Pemeriksaan
dan penjatuhan tindakan administratif Kode Perilaku Jaksa dilaksanakan
oleh :
a. Jaksa
Agung dan unsur Persaja bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau
jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden;
b. Jaksa
Agung Muda, pejabat eselon II pada masing-masing Jaksa Agung Muda yang terkait
serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung
Republik Indonesia;
c. Jaksa
Agung Muda Pengawasan dan unsur Inspektur serta unsur Persaja bagi Jaksa yang
bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
d. Kepala
Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten dan Kepala Bagian
Tata Usaha serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan
Tinggi;
e. Kepala
Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan serta unsur
Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Negeri.
5) Sidang
Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dilakukan secara tertutup dan putusan dibacakan
secara terbuka. Putusan disampaikan kepada yang bersangkutan segera setelah
dibacakan.
6) Sidang
Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja.
Pasal
8
Dalam melakukan Sidang pemeriksaan Kode Perilaku
Jaksa, pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif dapat
mendengar atau meminta keterangan dari pihak lain apabila dipandang
perlu.
Pasal 9
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat
mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain untuk memeriksa jaksa yang
diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Perilaku Jaksa.
Pasal 10
Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa
dapat berupa pembebasan dari dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa atau berupa
penjatuhan tindakan administratif yang memuat pelanggaran yang dilakukan oleh
jaksa yang bersangkutan.
Pasal
11
1) Kepada
jaksa yang melakukan beberapa pelanggaran Kode Perilaku Jaksa secara
berturut-turut sebelum dijatuhkan tindakan administratif, hanya dapat dijatuhi
satu jenis tindakan administratif saja.
2) Kepada
jaksa yang pernah dijatuhi tindakan administratif dan kemudian melakukan
pelanggaran yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi tindakan administratif
yang lebih berat dari tindakan administratif yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Pasal 12
Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa
bersifat final dan mengikat.
BAB
VII
PENUTUP
Pasal 13
PENUTUP
Pasal 13
Jaksa wajib menghormati dan mematuhi Kode Perilaku
Jaksa.
Pasal 14
Setiap pejabat yang dimaksud dalam pasal 6 wajib :
a) berupaya
dengan sungguh-sungguh agar Jaksa bawahannya mematuhi Kode Perilaku Jaksa.
b) melaksanakan
wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Kode Perilaku Jaksa.
No comments:
Post a Comment