Contoh pelanggaran etika bermasyarakat dan sanksi hukum yang berlaku diindonesia
1) Berkelahi
Pasal 156
Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian
lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan
atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,
diancam:
(1) barang siapa
menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima
tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang
siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding.
No comments:
Post a Comment