Thursday, June 11, 2015

TUGAS PENGGANTI ABSEN - ETIKA PENGGUNAAN PONSEL

Telepon seluler (ponsel) atau yang di Indonesia lebih populer dengan istilah "hape" sebagai perangkat telekomunikasi pastilah memiliki banyak manfaat. Teknologi ini memungkinkan kita berkomunikasi dengan mudah. Selain itu, ponsel masa kini, seperti smartphone telah memiliki berbagai fitur yang bermanfaat. Maka penggunaan ponsel secara tepat akan memiliki banyak manfaat positif. Namun penggunaan ponsel dgn tidak tepat bisa menyebabkan banyak masalah. Karena itu, bagaimana etika menggunakan ponsel?

1) Jangan menggunakan ponsel saat berkendara. Karena dapat mengalihkan konsentrasi ataupun bahkan menghilangkan konsentrasi sang pengemudi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.  Undang-Undang Lalu Lintas yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Di dalamnya terdapat pasal yang berhubungan dengan penggunaan ponsel yaitu Pasal 106 ayat 1 yaitu "Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi". Penggunaan ponsel bisa mengganggu konsentrasi dan menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Itu sebabnya penggunaan ponsel saat mengemudikan kendaraan bisa termasuk pelanggaran terhadap UU tersebut. Bahkan menurut penelitian, pengendara yang berbicara menggunakan ponsel di kendaraan sama lengahnya dengan orang yang sedang mabuk. Penggunaan ponsel tersebut antara lain : melakukan panggilan, menerima panggilan, mengetik sms, menjelajah internet, mendengarkan musik dan aktifitas lainnya yang menggunakan ponsel saat berkendara

No comments:

Post a Comment