UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI
Bab 1 Pasal 1 Poin 10 :
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang
menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak
berdasarkan kontrak;
Penjelasan :
Menurut KBBI arti pemakai adalah yang memakai, yang menggunakan. Dalam hal
ini, Bab 1 Pasal 1 Poin 10 yang berhubungan dengan telekomunikasi; pemakai
dimaknai sebagai pelaku yang memakai atau menggunakan telekomunikasi namun
tidak terikat pada kontrak yang mengikat dan disetujui kedua belah pihak yaitu
pihak pemakai dengan pihak penyelenggara telekomunikasi, dapat diartikan
pemakai bisa saja hanya sekali memakai atau menggunakan telekomunikasi ataupun
pemakai hanya memakai atau menggunakan telekomunikasi di saat yang diperlukan
sehingga pemakai dapat lebih bebas leluasa memakai atau menggunakan
telekomunikasi. Bentuk pemakai tersebut antara lain:
1)
Perseorangan : dapat digunakan secara pribadi diri sendiri dengan satuan
perorangan.
Contoh : Seseorang yang
menjelajahi internet melalui telepon seluler miliknya tentu hanya dapat
2)
Badan hukum : dapat digunakan oleh setiap lembaga yang sudah terdaftar dan
memiliki badan hukum yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BUMN, BUMS, Koperasi, Perseroan, CV dll.
Contoh :
Suatu perusahaan membangun koneksi LAN yang menghubungkan setiap komputer di
perusahaan itu yang dapat memudahkan berbagi data, hardware, komunikasi antar
setiap karyawan,
3)
Instansi pemerintah : dapat digunakan oleh setiap badan lembaga negara unuk
membantu jalannya pemerintahan dari pusat sampai ke daerah. Kementrian, Tingkat
1 provinsi, Tingkat 2 Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, TNI,
POLRI dll.
Contoh : Untuk memantau
kesiapan Pemilu 2014, Kapolri pada saat itu melakukan video conference dengan
seluruh Kapolda di seluruh Indonesia.
Bab
3 Pasal 4 Ayat 3:
Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang
telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh
dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam
masyarakat serta perkembangan global.
Penjelasan :
Menurut KBBI arti penetapan adalah proses, cara, perbuatan menetapkan,
penentuan, pengangkatan, pelaksanaan. Dalam hal ini, Bab 3 Pasal 4 Ayat 3 yang
berhubungan dengan telekomunikasi; berarti ada hal-hal yang harus ditetapkan
atau ditentukan dalam bidang telekomunikasi yaitu antara lain :
1)
Kebijakan
2)
Pengaturan
3)
Pengawasan
4)
Pengendalian
Segala sesuatu yang
ditetapkan dalam keempat hal di atas harus memperhatikan dengan perkembangan
terbaru yang terjadi baik secara nasional maupun inteernasional
No comments:
Post a Comment