Wednesday, June 10, 2015

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI

Bab 1 Pasal 1 Poin 10 :
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;

Penjelasan :
Menurut KBBI arti pemakai adalah yang memakai, yang menggunakan. Dalam hal ini, Bab 1 Pasal 1 Poin 10 yang berhubungan dengan telekomunikasi; pemakai dimaknai sebagai pelaku yang memakai atau menggunakan telekomunikasi namun tidak terikat pada kontrak yang mengikat dan disetujui kedua belah pihak yaitu pihak pemakai dengan pihak penyelenggara telekomunikasi, dapat diartikan pemakai bisa saja hanya sekali memakai atau menggunakan telekomunikasi ataupun pemakai hanya memakai atau menggunakan telekomunikasi di saat yang diperlukan sehingga pemakai dapat lebih bebas leluasa memakai atau menggunakan telekomunikasi. Bentuk pemakai tersebut antara lain:
1)      Perseorangan : dapat digunakan secara pribadi diri sendiri dengan satuan perorangan.
Contoh : Seseorang yang menjelajahi internet melalui telepon seluler miliknya tentu hanya dapat
2)      Badan hukum : dapat digunakan oleh setiap lembaga yang sudah terdaftar dan memiliki badan hukum yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. BUMN, BUMS, Koperasi, Perseroan, CV dll.
Contoh : Suatu perusahaan membangun koneksi LAN yang menghubungkan setiap komputer di perusahaan itu yang dapat memudahkan berbagi data, hardware, komunikasi antar setiap karyawan,
3)      Instansi pemerintah : dapat digunakan oleh setiap badan lembaga negara unuk membantu jalannya pemerintahan dari pusat sampai ke daerah. Kementrian, Tingkat 1 provinsi, Tingkat 2 Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, TNI, POLRI dll.
Contoh : Untuk memantau kesiapan Pemilu 2014, Kapolri pada saat itu melakukan video conference dengan seluruh Kapolda di seluruh Indonesia.

Bab 3 Pasal 4 Ayat 3:
Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.

Penjelasan :
Menurut KBBI arti penetapan adalah proses, cara, perbuatan menetapkan, penentuan, pengangkatan, pelaksanaan. Dalam hal ini, Bab 3 Pasal 4 Ayat 3 yang berhubungan dengan telekomunikasi; berarti ada hal-hal yang harus ditetapkan atau ditentukan dalam bidang telekomunikasi yaitu antara lain :
1)      Kebijakan
2)      Pengaturan
3)      Pengawasan
4)      Pengendalian
Segala sesuatu yang ditetapkan dalam keempat hal di atas harus memperhatikan dengan perkembangan terbaru yang terjadi baik secara nasional maupun inteernasional

No comments:

Post a Comment