Thursday, June 11, 2015

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Seseorang yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika yang umum berlaku disuatu Negara belum tentu dinegera lain disebut etika. Contohnya di Indonesia memberi atau menerima dengan menggunakan tangan kanan sedangkan di Negara Amerika member dan menerima dengan tangan kiri adalah hal yang wajar. Jadi etika juga timbul karena adanya lingkungan sekelilingnya. Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Seseorang yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika yang umum berlaku disuatu Negara belum tentu dinegera lain disebut etika. Contohnya di Indonesia memberi atau menerima dengan menggunakan tangan kanan sedangkan di Negara Amerika member dan menerima dengan tangan kiri adalah hal yang wajar. Jadi etika juga timbul karena adanya lingkungan sekelilingnya.

Contoh pelanggaran etika bermasyarakat dan sanksi hukum yang berlaku diindonesia
1) Berkelahi

Pasal 156

Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. 



Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.

TUGAS PENGGANTI ABSEN - ETIKA PENGGUNAAN PONSEL

Telepon seluler (ponsel) atau yang di Indonesia lebih populer dengan istilah "hape" sebagai perangkat telekomunikasi pastilah memiliki banyak manfaat. Teknologi ini memungkinkan kita berkomunikasi dengan mudah. Selain itu, ponsel masa kini, seperti smartphone telah memiliki berbagai fitur yang bermanfaat. Maka penggunaan ponsel secara tepat akan memiliki banyak manfaat positif. Namun penggunaan ponsel dgn tidak tepat bisa menyebabkan banyak masalah. Karena itu, bagaimana etika menggunakan ponsel?

1) Jangan menggunakan ponsel saat berkendara. Karena dapat mengalihkan konsentrasi ataupun bahkan menghilangkan konsentrasi sang pengemudi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.  Undang-Undang Lalu Lintas yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Di dalamnya terdapat pasal yang berhubungan dengan penggunaan ponsel yaitu Pasal 106 ayat 1 yaitu "Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi". Penggunaan ponsel bisa mengganggu konsentrasi dan menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Itu sebabnya penggunaan ponsel saat mengemudikan kendaraan bisa termasuk pelanggaran terhadap UU tersebut. Bahkan menurut penelitian, pengendara yang berbicara menggunakan ponsel di kendaraan sama lengahnya dengan orang yang sedang mabuk. Penggunaan ponsel tersebut antara lain : melakukan panggilan, menerima panggilan, mengetik sms, menjelajah internet, mendengarkan musik dan aktifitas lainnya yang menggunakan ponsel saat berkendara

Wednesday, June 10, 2015

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG TELEKOMUNIKASI

Bab 1 Pasal 1 Poin 10 :
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;

Penjelasan :
Menurut KBBI arti pemakai adalah yang memakai, yang menggunakan. Dalam hal ini, Bab 1 Pasal 1 Poin 10 yang berhubungan dengan telekomunikasi; pemakai dimaknai sebagai pelaku yang memakai atau menggunakan telekomunikasi namun tidak terikat pada kontrak yang mengikat dan disetujui kedua belah pihak yaitu pihak pemakai dengan pihak penyelenggara telekomunikasi, dapat diartikan pemakai bisa saja hanya sekali memakai atau menggunakan telekomunikasi ataupun pemakai hanya memakai atau menggunakan telekomunikasi di saat yang diperlukan sehingga pemakai dapat lebih bebas leluasa memakai atau menggunakan telekomunikasi. Bentuk pemakai tersebut antara lain:
1)      Perseorangan : dapat digunakan secara pribadi diri sendiri dengan satuan perorangan.
Contoh : Seseorang yang menjelajahi internet melalui telepon seluler miliknya tentu hanya dapat
2)      Badan hukum : dapat digunakan oleh setiap lembaga yang sudah terdaftar dan memiliki badan hukum yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. BUMN, BUMS, Koperasi, Perseroan, CV dll.
Contoh : Suatu perusahaan membangun koneksi LAN yang menghubungkan setiap komputer di perusahaan itu yang dapat memudahkan berbagi data, hardware, komunikasi antar setiap karyawan,
3)      Instansi pemerintah : dapat digunakan oleh setiap badan lembaga negara unuk membantu jalannya pemerintahan dari pusat sampai ke daerah. Kementrian, Tingkat 1 provinsi, Tingkat 2 Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, TNI, POLRI dll.
Contoh : Untuk memantau kesiapan Pemilu 2014, Kapolri pada saat itu melakukan video conference dengan seluruh Kapolda di seluruh Indonesia.

Bab 3 Pasal 4 Ayat 3:
Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.

Penjelasan :
Menurut KBBI arti penetapan adalah proses, cara, perbuatan menetapkan, penentuan, pengangkatan, pelaksanaan. Dalam hal ini, Bab 3 Pasal 4 Ayat 3 yang berhubungan dengan telekomunikasi; berarti ada hal-hal yang harus ditetapkan atau ditentukan dalam bidang telekomunikasi yaitu antara lain :
1)      Kebijakan
2)      Pengaturan
3)      Pengawasan
4)      Pengendalian
Segala sesuatu yang ditetapkan dalam keempat hal di atas harus memperhatikan dengan perkembangan terbaru yang terjadi baik secara nasional maupun inteernasional

Friday, April 3, 2015

TUGAS KODE ETIK PROFESI


BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 6
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah:
a.       Jaksa Agung bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.
b.      Para Jaksa Agung Muda bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Agung R.I.
c.       Jaksa Agung Muda Pengawasan bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung R.I.
d.      Kepala Kejaksaan Tinggi bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi.
e.       Kepala Kejaksaan Negeri bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri.    

BAB VI
TATACARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN  PUTUSAN  TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 7
1)      Petunjuk adanya penyimpangan Kode Perilaku Jaksa diperoleh dari hasil temuan pengawasan melekat, pengawasan fungsional atau berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif.
2)      Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif memanggil jaksa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. 
3)      Sejak dilakukan pemeriksaan, pimpinan satuan kerja wajib segera melaporkan kepada atasannya secara berjenjang selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
4)      Pemeriksaan dan penjatuhan tindakan administratif Kode Perilaku Jaksa dilaksanakan oleh  :
a.       Jaksa Agung dan unsur Persaja bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden;
b.      Jaksa Agung Muda, pejabat eselon II pada masing-masing Jaksa Agung Muda yang terkait serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c.       Jaksa Agung Muda Pengawasan dan unsur Inspektur serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
d.      Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Tinggi;
e.       Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Negeri.
5)      Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dilakukan secara tertutup dan putusan dibacakan secara terbuka. Putusan disampaikan kepada yang bersangkutan segera setelah dibacakan.
6)      Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 8
Dalam melakukan Sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa, pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif dapat mendengar  atau meminta keterangan dari pihak lain apabila dipandang perlu.

Pasal 9
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal  6 huruf a dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain untuk memeriksa jaksa yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Perilaku Jaksa.

Pasal 10
Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dapat berupa pembebasan dari dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa atau berupa penjatuhan tindakan administratif yang memuat pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan.

Pasal 11
1)      Kepada jaksa yang melakukan beberapa pelanggaran Kode Perilaku Jaksa secara berturut-turut sebelum dijatuhkan tindakan administratif, hanya dapat dijatuhi satu jenis tindakan administratif saja.
2)      Kepada jaksa yang pernah dijatuhi tindakan administratif dan kemudian melakukan pelanggaran yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi tindakan administratif yang lebih berat dari tindakan administratif yang pernah dijatuhkan kepadanya.

Pasal 12
Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa bersifat final dan mengikat.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
Jaksa wajib menghormati dan mematuhi Kode Perilaku Jaksa.

Pasal 14
Setiap pejabat yang dimaksud dalam pasal 6 wajib :
a)      berupaya dengan sungguh-sungguh agar Jaksa bawahannya mematuhi Kode Perilaku Jaksa.
b)      melaksanakan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Kode Perilaku Jaksa.


KODE ETIK PROFESI


BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 6
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah:
a.       Jaksa Agung bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.
b.      Para Jaksa Agung Muda bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Agung R.I.
c.       Jaksa Agung Muda Pengawasan bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung R.I.
d.      Kepala Kejaksaan Tinggi bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi.
e.       Kepala Kejaksaan Negeri bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri.    

BAB VI
TATACARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN  PUTUSAN  TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 7
1)      Petunjuk adanya penyimpangan Kode Perilaku Jaksa diperoleh dari hasil temuan pengawasan melekat, pengawasan fungsional atau berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif.
2)      Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif memanggil jaksa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. 
3)      Sejak dilakukan pemeriksaan, pimpinan satuan kerja wajib segera melaporkan kepada atasannya secara berjenjang selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
4)      Pemeriksaan dan penjatuhan tindakan administratif Kode Perilaku Jaksa dilaksanakan oleh  :
a.       Jaksa Agung dan unsur Persaja bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden;
b.      Jaksa Agung Muda, pejabat eselon II pada masing-masing Jaksa Agung Muda yang terkait serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c.       Jaksa Agung Muda Pengawasan dan unsur Inspektur serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
d.      Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Tinggi;
e.       Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Negeri.
5)      Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dilakukan secara tertutup dan putusan dibacakan secara terbuka. Putusan disampaikan kepada yang bersangkutan segera setelah dibacakan.
6)      Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 8
Dalam melakukan Sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa, pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif dapat mendengar  atau meminta keterangan dari pihak lain apabila dipandang perlu.

Pasal 9
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal  6 huruf a dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain untuk memeriksa jaksa yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Perilaku Jaksa.

Pasal 10
Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dapat berupa pembebasan dari dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa atau berupa penjatuhan tindakan administratif yang memuat pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan.

Pasal 11
1)      Kepada jaksa yang melakukan beberapa pelanggaran Kode Perilaku Jaksa secara berturut-turut sebelum dijatuhkan tindakan administratif, hanya dapat dijatuhi satu jenis tindakan administratif saja.
2)      Kepada jaksa yang pernah dijatuhi tindakan administratif dan kemudian melakukan pelanggaran yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi tindakan administratif yang lebih berat dari tindakan administratif yang pernah dijatuhkan kepadanya.

Pasal 12
Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa bersifat final dan mengikat.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
Jaksa wajib menghormati dan mematuhi Kode Perilaku Jaksa.

Pasal 14
Setiap pejabat yang dimaksud dalam pasal 6 wajib :
a)      berupaya dengan sungguh-sungguh agar Jaksa bawahannya mematuhi Kode Perilaku Jaksa.
b)      melaksanakan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Kode Perilaku Jaksa.


Wednesday, March 4, 2015

HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN KODE ETIK



“Dihubungkan dengan etika suatu kode etik dapat dikatakan mencakup usaha untuk menegakkan dan menjamin etika. Kode etik menimba kekuatan dari etika, tetapi juga memperkuatnya. Kode etik yang tertulis dapat menyumbang bagi pertumbuhan etika dan keyakinan etis bersama. Kode etik menuntut usaha bersama untuk semakin mengerti dan semakin melindungi nilai-nilai manusiawi  dan moral profesi .”(Liliana, 2003:76).

"Kode etik bisa dilihat sebagai produk etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis . Setelah muncul kehadiran kode etik, pemikiran etis tidaklah berhenti begitu saja dan tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi oleh refleksi etis. Kode etik yang  sudah ada, sewaktu-waktu harus dinilai kembali dan jika perlu direvisi atau disesuaikan." (Bertens K, Etika, 2010:22)






Thursday, January 8, 2015

PENGGUNAAN TELEMATIKA BAGI TELEKOMUNIKASI

DAMPAK TELEMATIKA BAGI ANAK USIA DINI

TUGAS TELEMATIKA 9 (KOMUNITAS JAVA)

Java Community Process (JCP), Program Management Office (PMO) sangat tertarik untuk mengumumkan upgrade ke jcp.org dan meluncurkan sebuah situs web. Setelah setelah home page benar-benar dirombak dan dirilis pada bulan Juni 2009. PMO bekerja terus di belakang layar untuk menambah, meningkatkan, dan memperbaiki fungsi dan kegunaannya. Anggota PMO berfungsi sebagai tim proyek untuk mendefinisikan dan menyelesaikan pekerjaan.
JCP adalah mekanisme untuk mengembangkan spesifikasi teknis standar untuk teknologi Java. Siapapun dapat berpartisipasi dalam meninjau dan memberikan umpan balik untuk Permintaan Java Specification (JSRs), dan siapa saja bisa mendaftar untuk menjadi Anggota JCP dan kemudian berpartisipasi pada Kelompok Ahli dari JSR atau bahkan mengirimkan Proposal JSR mereka sendiri.

Pekerjaan Komunitas Java di bawah program JCP membantu untuk memastikan standar teknologi Java stabilitas dan kompatibilitas cross-platform, memungkinkan untuk beroperasi pada ratusan juta perangkat, dari komputer desktop, elektronik konsumen maupun robot industri. Program JCP terus mengembangkan spesifikasi platform portofolio untuk memenuhi kebutuhan teknologi baru dari pengembang dan organisasi global yang bergantung pada teknologi Java.  

Program JCP telah membantu dalam memberikan umpan balik pada home page. Banyak fitur baru dan perbaikan bug pada awalnya diusulkan atau diidentifikasi oleh pengguna. Beberapa implementasi tersebut akan segera terlaksana. Sebagai contoh, semua wiki dan board  sekarang mencakup satu cara bagi pengguna untuk memberikan pendapat mereka yang cepat konten dengan menghadiahi setiap item dengan nilai, dengan memilih jumlah bintang tertentu. Selain itu, semua public discussion board dan wiki termasuk RSS tombol untuk memungkinkan pengguna untuk berlangganan pembaruan konten. Karena pengaturan keamanan dan persyaratan browser, RSS feed fitur ini hanya bekerja jika SSL diaktifkan. Misalnya, fitur RSS melakukan kerja dengan Firefox.
Pada tanggal 2 Juni 2000, JCP 2.0 menggantikan versi sebelumnya JCP 1.0 untuk pengajuan baru. Perbaikan lebih lanjut dengan peraturan voting mengakibatkan JCP 2.1, diperkenalkan pada 10 Juli 2001. Sebuah revisi utama dari aturan perizinan untuk Spec, RI dan TCK serta perubahan kebijakan IP dan perubahan proses yang diberlakukan oleh JCP 2.5, diluncurkan pada tanggal 29 Oktober 2002. Proses direvisi Mei 2006 dengan merilis JCP 2.6 , pada bulan Mei 2009 dengan JCP 2.7 , dan lagi pada bulan Oktober 2011 dengan JCP 2. . Versi saat ini JCP 2.9 , diperkenalkan pada bulan Agustus 2012.

Berbagai bug telah diperbaiki dan navigasi juga telah diperbarui untuk mengatur informasi yang tersedia. Ini adalah langkah inkremental lain sepanjang perjalanan untuk meningkatkan jcp.org. Dalam bulan-bulan mendatang, sebagai masyarakat terus menyarankan perubahan dan perangkat tambahan, upaya akan terus memperbaiki situs. Semua umpan menyimpan program dan JCP jcp.org bergerak maju dan ke atas.
Virtual Machine
Virtual machine (VM) adalah suatu environment, biasanya sebuah program atau system operasi, yang tidak ada secara fisik tetapi dijalankan dalam environment lain. Dalam konteks ini, VM disebut “guest” sementara environment yang menjalankannya disebut “host”. Ide dasar dari virtual machine adalah mengabtraksi perangkat keras dari satu komputer (CPU, memori, disk, dst) ke beberapa environment eksekusi, sehingga menciptakan illusi bahwa masing-masing environment menjalankan komputernya [terpisah] sendiri.VM muncul karena adanya keinginan untuk menjalankan banyak sistem operasi pada satu komputer.Teknologi virtual machine memiliki banyak kegunaan seperti memungkinkan konsolidasi perangkat keras, memudahkan recovery sistem, dan menjalankan perangkat lunak terdahulu. Salah satu penerapan penting dari teknologi VM adalah integrasi lintas platform. Beberapa penerapan lainnya yang penting adalah:

• Konsolidasi server.
Jika beberapa server menjalankan aplikasi yang hanya memakan sedikit sumber daya, VM dapat digunakan untuk menggabungkan aplikasi-aplikasi tersebut sehingga berjalan pada satu server saja, walaupun aplikasi tersebut memerlukan sistem operasi yang berbeda-beda.

• Otomasi dan konsolidasi lingkungan pengembangan dan testing.
Setiap VM dapat berperan sebagai lingkungan yang berbeda, ini memudahkan pengembang sehingga tidak perlu menyediakan lingkungan tersebut secara fisik.

• Menjalankan perangkat lunak terdahulu.
Sistem operasi dan perangkat lunak terdahulu dapat dijalankan pada sistem yang lebih baru.

• Memudahkan recovery sistem.
Solusi virtualisasi dapat dipakai untuk rencana recovery sistem yang memerlukan portabilitas dan fleksibilitas antar platform.

• Demonstrasi perangkat lunak.
Dengan teknologi VM, sistem operasi yang bersih dan konfigurasinya dapat disediakan secara cepat.

Kelebihan Virtual Machine (VM)
Teknologi VM memiliki beberapa keunggulan, antara lain:
• Hal keamanan.
VM memiliki perlindungan yang lengkap pada berbagai sistem sumber daya, yaitu dengan meniadakan pembagian sumber daya secara langsung, sehingga tidak ada masalah proteksi dalam VM. Sistem VM adalah kendaraan yang sempurna untuk penelitian dan pengembangan sistem operasi. Dengan VM, jika terdapat suatu perubahan pada satu bagian dari mesin, maka dijamin tidak akan mengubah komponen lainnya.
• Memungkinkan untuk mendefinisikan suatu jaringan dari Virtual Machine (VM).
Tiap-tiap bagian mengirim informasi melalui jaringan komunikasi virtual. Sekali lagi, jaringan dimodelkan setelah komunikasi fisik jaringan diimplementasikan pada perangkat lunak.
Kekurangan Virtual Machine (VM)

Beberapa kesulitan utama dari konsep VM, diantaranya adalah:
• Sistem penyimpanan.
Sebagai contoh kesulitan dalam sistem penyimpanan adalah sebagai berikut: Andaikan kita mempunyai suatu mesin yang memiliki 3 disk drive namun ingin mendukung 7 VM. Keadaan ini jelas tidak memungkinkan bagi kita untuk dapat mengalokasikan setiap disk drive untuk tiap VM, karena perangkat lunak untuk mesin virtual sendiri akan membutuhkan ruang disk secara substansial untuk menyediakan memori virtual dan spooling. Solusinya adalah dengan menyediakan disk virtual atau yang dikenal pula dengan minidisk, dimana ukuran daya penyimpanannya identik dengan ukuran sebenarnya. Dengan demikian, pendekatan VM juga menyediakan sebuah antarmuka yang identik dengan perangkat keras yang mendasari.

• Pengimplementasian sulit.
Meski konsep VM cukup baik, namun VM sulit diimplementasikan.


APIs
Sebuah application programming interface (API) adalah antarmuka bahwa sebuah program perangkat lunak alat untuk memungkinkan perangkat lunak lain untuk berinteraksi dengan itu, banyak cara yang sama seperti perangkat lunak mungkin akan mengimplementasikan antarmuka pengguna untuk memungkinkan manusia untuk menggunakannya. API dilaksanakan oleh aplikasi, perpustakaan dan sistem operasi untuk menentukan bagaimana perangkat lunak lain dapat membuat panggilan ke atau layanan permintaan dari mereka. Sebuah API menentukan kosa kata dan konvensi memanggil para pemrogram harus mempekerjakan untuk menggunakan layanan . Ini mungkin termasuk spesifikasi untuk rutinitas, struktur data, kelas objek, dan protokol yang digunakan untuk berkomunikasi antara konsumen dan pelaksana API.

• Fitur
API adalah sebuah abstraksi. Perangkat lunak yang menyediakan fungsionalitas yang dijelaskan oleh API dikatakan sebuah implementasi dari API.

API dapat:
• Tergantung pada bahasa, yaitu hanya tersedia dalam bahasa pemrograman tertentu, dengan menggunakan sintaks dan unsur-unsur bahasa itu untuk membuat API nyaman untuk digunakan dalam konteks ini.

• Bahasa-independen, yaitu ditulis dengan cara yang berarti dapat dipanggil dari beberapa bahasa pemrograman. Ini adalah fitur yang diinginkan untuk layanan-gaya API yang tidak terikat pada suatu proses atau sistem dan dapat diberikan sebagai remote procedure calls atau layanan web.
Sebagai contoh, sebuah website yang memungkinkan pengguna untuk memeriksa restoran lokal mampu lapisan tinjauan di atas peta mereka diambil dari Google Maps, karena Google Maps API yang memiliki memungkinkan hal ituGoogle Maps 'API mengontrol informasi apa pihak ketiga situs bisa ambil, dan apa yang bisa dilakukan dengan itu.
"API" dapat digunakan untuk mengacu ke antarmuka lengkap, satu fungsi, atau bahkan satu set berbagai API yang disediakan oleh sebuah organisasi. Dengan demikian, cakupan makna biasanya ditentukan oleh orang atau dokumen yang mengkomunikasikan informasi.

• Web API
Ketika digunakan dalam konteks pengembangan web, biasanya sebuah API yang didefinisikan set Hypertext Transfer Protocol (HTTP) pesan permintaan bersama dengan definisi respon struktur pesan, biasanya dinyatakan dalam sebuah Sementara "Web API" secara virtual sinonim untuk layanan web, tren baru-baru ini (yang disebut Web 2.0) telah bergerak jauh dari Simple Object Access Protocol (SOAP) layanan berbasis lebih langsung terhadap Negara Representasi Transfer (REST) gaya komunikasi. Web API memungkinkan kombinasi dari berbagai layanan ke aplikasi baru yang dikenal sebagai mashup.

• Implementasi
POSIX standard mendefinisikan sebuah API yang memungkinkan berbagai fungsi komputasi umum harus ditulis sedemikian rupa sehingga mereka dapat beroperasi pada banyak sistem yang berbeda (Mac OS X dan berbagai Berkeley Software Distribusi (BSD) mengimplementasikan interface ini), namun, dengan menggunakan ini memerlukan kompilasi ulang untuk setiap platform. API yang kompatibel, di sisi lain, memungkinkan dikompilasi kode obyek untuk berfungsi tanpa perubahan apapun, pada pelaksanaan sistem apapun yang API. Hal ini menguntungkan kedua penyedia perangkat lunak (di mana mereka dapat mendistribusikan perangkat lunak yang ada pada sistem baru tanpa memproduksi / mendistribusikan upgrade) dan pengguna (di mana mereka mungkin lebih tua menginstal perangkat lunak pada sistem baru mereka tanpa membeli upgrade), meskipun hal ini memerlukan berbagai perangkat lunak secara umum pelaksanaan perpustakaan API diperlukan juga

Sumber :

Wednesday, January 7, 2015

TUGAS TELEMATIKA 8 (Kolaborasi Otomotif Multimedia)

Kolaborasi antar muka ototmotif multimedia adalah sebuah organisasi yang dibentuk untuk menciptakan standarisasi  dunia yang digunakan dalam mengatur bagaimana sebuah perangkat elektronik dapat bekerja. Contoh Komputer  dan alat komunikasi kendaraan atau computer dan radio dalam mobil. Satiap alat elektronik itu harus dapat bekerja dengan selaras sehingga kendaraan dapat lebih handal.

Setiap perangkat elektronik yang dipasang belum tentu cocok dengan setiap kendaraan. Perangkat elektronik atau multimedia bisa saja mengganggu sistem keselamatan dan system-sistem lain di dalam kendaraan. Itulah kenapa perlu dibentuk standarisasi kolaborasi antarmuka multimedia.

Automotive Multimedia Interface Collaboration (AMI-C) sudah memiliki anggota : Fiat, Ford, General Motors, Honda, Mitsubishi, Nissan, PSA Peugeot-Citroen, Renault. AMI-C mengembangkan dan men-standarisasi antarmuka multimedia dan telematika otomotif yang umum untuk jaringan komunikasi kendaraan. Dan 40 pemasok elektronik mendaftarkan diri untuk menulis standar. Mereka berpendapat untuk menulis standar diperlukan waktu selama 2 tahun. Tapi dua tahun adalah masa di telematika. Penyelenggara elektronik, ponsel, komputer dan peralatan video yang akan menggunakan koneksi dapat melewati beberapa generasi dalam waktu itu.

Standar-standar akan memungkinkan sebuah pasar plug-and-play global untuk perangkat elektronik yang akan dipasang di kendaraan dengan kemudahan yang sama dengan melampirkan pheriperal komputer pribadi.

Tujuan dari AMIC ini antara lain menyediakan interface standar untuk memungkinkan pengendara mobil untuk menggunakan berbagai media, komputer dan perangkat komunikasi - dari sistem navigasi dan hands-free telepon selular, melalui manusia maju / mesin sistem antarmuka, termasuk pengenalan suara dan sintesis, untuk dipersembahkan komunikasi jarak dekat (DSRC) sistem untuk kendaraan untuk infrastruktur komunikasi dan sistem mobil seperti airbag, pintu kunci dan diagnostik input / output.

Implementasi AMI-C

Bisnis
Aplikasi multimedia dalam bisnis meliputi presentasi, pengajaran, pemasaran, periklanan, demo produk, database, catalog, instant message dan komunikasi jaringan. Tidak ketinggalan video conference, yang memungkinkan adanya tatap muka tanpa harus berada didalam suatu tempat yang sama. Dengan adanya aplikasi multimedia inilah, perusahaan - perusahaan dapat menjalani bisnisnya lebih lancar. Contoh :
  • Company Profile
  • Presentasi Bisnis
  • Simulasi atau demonstrasi produk

Pendidikan
Aplikasi multimedia dalam bidang ini mengubah proses belajar mengajar yang konvensional menjadi lebih menarik dan interaktif, sehingga proses belajar – mengajar tidak terlalu monoton seperti selama ini yang dilakukan di sekolah-sekolah pada umumnya. Contohnya seperti aplikasi multimedia untuk meningkatkan kemampuan membaca pada anak – anak. Aplikasi tersebut dapat disisipkan animasi – animasi yang tentunya menarik bagi anak-anak sehingga dapat membantu meningkatkan minat mereka dalam membaca maupun belajar hal lainnya.

Industri
Menyediakan interface standar untuk memungkinkan pengendara mobil untuk menggunakan berbagai media, komputer dan perangkat komunikasi – dari sistem navigasi dan hands-free telepon selular, melalui manusia maju / mesin sistem antarmuka, termasuk pengenalan suara dan sintesis, untuk dipersembahkan komunikasi jarak dekat ( DSRC) sistem untuk kendaraan untuk infrastruktur komunikasi dan sistem mobil seperti airbag, pintu kunci dan diagnostik input / output.
Serangkaian spesifikasi umum untuk multimedia interface ke sistem elektronik kendaraan bermotor untuk mengakomodasi berbagai berbasis komputer perangkat elektronik di dalam kendaraan. Mobil yang sudah menggunakan otomotif multimedia yaitu Toyota, Honda, BMW, Nissan, Ford dan sebagainya.

Sumber :
http://athanasiustrilasto.blogspot.com/2012/11/fungsional-dari-amic-automotive.html
http://www.satriamultimedia.com/artikel_penerapan_multimedia.html